Bupati Ponorogo, Drs. Ipong Muchlissoni menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (15/02/2021).
Menurutnya, 2 Perda tersebut sangat diperlukan dan akan berdampak positif untuk daerah, salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dua Perda ini sangat penting, diharapkan dengan 2 Perda yang sudah disahkan barusan, pendapatan asli daerah kita berangsur meningkat,” tuturnya.
Bupati Ipong mengatakan, ditetapkannya Perda ini, menjadi gambaran sinergitas antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ponorogo dalam menghasilkan produk hukum yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Perda ini semakin melengkapi produktivitas DPRD dan Pemerintah Kabupaten di dalam menghasilkan produk-produk Peraturan Daerah,” imbuhnya.