Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Pemkab Ponorogo, Senin (13/9/2021).
Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko dalam pendapat akhirnya menyampaikan, perubahan APBD 2021 tidak terlepas dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran program dan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dampak kesehatan dari Pandemi COVID-19, perlindungan sosial masyarakat terdampak, dan pemulihan ekonomi. Di samping itu, refocusing juga diarahkan untuk efisiensi serta sejalan dengan kebijakan PPKM.
Terkait dengan masukan fraksi-fraksi DRPD, Bupati Sugiri memastikan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan. Salah satunya terkait dengan percepatan serapan anggaran.
“Beberapa perlambatan segera kami pacu. Untuk OPD yang belum lelang segera dilelang, biar kemudian ada percepatan-percepatan. Mudah-mudahan meskipun di masa pandemi, kita tetap bisa berkarya dengan baik. Kita harus cerdas, inovatif, dan cerdik,” ujar Kang Giri ketika ditemui selepas acara.
Terkait dengan upaya meningkatkan pendapatan, Kang Giri mengupayakan berbagai inovasi dan mengoptimalkan setiap potensi pendapatan yang selama ini dinilai belum maksimal seperti retribusi dan aset-aset daerah. Untuk itu, Pemkab akan melakukan pemetaan ulang untuk bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Pertama menggenjotnya harus penuh inovasi, mengurangi kebocoran, dan mencoba untuk kembali mengoptimalkan yang ada. Misalnya tadi ada rekomendasi parkir. Kita coba nanti turun, kita survey, ceck, dan uji berapa nilai riil-nya. Kemudian juga pendapatan dari aset kita optimalkan,” pungkasnya.