Penyusunan Perda Ripparkab Dan Perubahan Perda Perumda Sari Gunung Masuki Tahap Jawaban Eksekutif

Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Ponorogo dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung terus berjalan. Rabu (15/12/2021) bertempat di Gedung DPRD Ponorogo, Bupati Ponorogo menyampaikan jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Raperda tersebut.

Ripparkab seperti dijelaskan Kang Giri sebagai salah satu upaya mewujudkan Ponorogo sebagai destinasi Wisata Nasional dengan daya tarik utama dalam bidang pariwisata alam, budaya, dan religi. Dengan konsep utama menjadikan pariwisata Ponorogo yang tangguh dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal, ekonomi kreatif, dan kemajuan teknologi. Tentunya dengan menjadikan masyarakat lokal sebagai subjek dan prioritas dalam pembangunan (community based tourism).

Seperti yang dijelaskan Kang Giri terkait strategi teknis yang dijalankan untuk mengembangkan wisata Ponorogo melalui sinergitas dalam pola komunikasi pemasaran, peningkatan triple A (atraksi, amenitas/fasilitas, dan aksesibilitas), penguatan citra dengan rebranding, dan penguatan kelembagaan pelaku pariwisata.

Sedangkan terkait dengan Perumda Sari Gunung, Kang Giri menjelaskan, Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2020 ini sebagai upaya Pemkab Ponorogo meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia melalui diverifikasi bidang usaha yang dijalankan Perumda Sari Gunung. Di mana sebelumnya Sari Gunung hanya bergerak di bidang pertambangan dan penyedia bahan peledak pertambangan.

Melalui diversifikasi bidang usaha, Kang Giri yakin Perumda Sari Gunung akan semakin lincah dan profesional dalam memaksimalkan segala potensi dan peluang usaha.

Namun dalam pengembangan ini, Pemkab Ponorogo memastikan tidak mengganggu usaha rakyat. Namun Perumda Sari Gunung akan diarahkan menjadi mitra dan saling menguatkan dengan usaha masyarakat.

Bagikan