
Bergerak dengan pasti, Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berupaya mengembangkan potensi sektor pariwisata. Salah satunya melalui usulan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Rippardakab) Ponorogo tahun 2022-2025 yang menjadi grand design pembangunan sektor pariwisata di Kota Reyog.
Seperti dalam Penyampaian Bupati atas usulan Raperda Rippardakab yang dibacakan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita pada Sidang Paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (8/12/2021), Ripparda sangat dibutuhkan sebagai pedoman utama perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Ponorogo. Dengan Rippardakab arah pengembangan wisata dan positioning objek wisata akan semakin jelas.
Rippardakab juga sebagai penerjamahan dari Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten ponorogo tahun 2021-2026 yang menempatkan sektor pariwisata dan pertanian sebagai fokus pembangunan dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah.
Langkah serius Pemkab Ponorogo dalam mengembangkan pariwisata didasari pemahaman akan potensi wisata Ponorogo yang luar biasa baik berbasis alam, budaya maupun religi. Selain itu, didasarkan pada kemampuan sektor pariwisata memunculkan multiplier effect baik untuk peningkatan kualitas lingkungan, sosial budaya, maupun ekonomi.