DPRD Ponorogo Sepakati Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan Perda Nomor 4 Tahun 2008

DPRD Ponorogo menyepakati Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Selasa (17/5/22), bertempat di Ruang Paripurna kesepakatan ini diambil pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tahap 1 yang dilaksanakan 13 Mei lalu.

Setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama berbagai saran dan masukan dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ponorogo terhadap usul persetujuan raperda di rapat yang sebelumnya,maka Kang Bupati menyampaikan penjelasan terhadap kesepakatan tersebut. Yakni :

Pertama, mengenai dinamika perkembangan regulasi tentang izin usaha jasa kontruksi bahwasanya pasca dicabutnya perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang izin usaha Jasa Kontruksi, maka pengaturan di Kabupaten Ponorogo berpedoman pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 12 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi beserta peraturan pelaksanaannya.

Kedua, mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan semula diatur dengan Perda Nomor 4 tahun 2008 sekarang cukup diatur dengan Peraturan Bupati sebagaimana diamalkan pada pasal 14 ayat 2 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Kang Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan setingi-tinginya kepada anggota DPRD Ponorogo atas saran, pendapat dan masukannya menegenai usul persetujuan raperda yang telah diajukan.

“Dalam sidang paripurna ini, perkenankanlah saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Ponorogo atas saran, pendapat dan masukannya berkenaan dengan usul persetujuan raperda yang telah diajukan,”ungkap Kang Bupati.

Bagikan