DPRD Ponorogo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo TA 2021

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Pemkab Ponorogo kepada DPRD Ponorogo akhirnya tuntas. Menyusul ditandatanganinya Berita Acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (18/7/2022).

Hasil persetujuan bersama antara Pemkab Ponorogo dan DPRD Ponorogo ini kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan validasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Pada rapat paripurna ini, Kang Bupati juga menyampaikan beberapa hal merespon pandangan fraksi terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Salah satunya terkait mandeknya inovasi pengolahan sampah di TPA Mrican menjadi briket.

Dijelaskan Kang Bupati, proses pengolahan briket untuk sementara waktu berhenti. Setelah selesainya masa perjanjian uji coba. Saat ini, Pemkab Ponorogo sedang mematangkan sistem kerja sama yang akan diterapkan. Yakni melalui sistem kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

Untuk bisa menjalankan kerja sama tersebut, Pemkab Ponorogo terus mematangkan revisi Peraturan Bupati tentang pemanfaatan BMD. Jika regulasi tersebut sudah dihasilkan, perjanjian kerjasama pengolahan sampah menjadi briket bisa dilanjutkan.

“kami sedang melakukan revisi terhadap peraturan bupati yang mengatur tentang pemanfaatan Barang milik daerah tersebut Insya Allah dalam waktu dekat Perbup tentang BMD sudah bisa kita undangkan dan kerjasama pemanfaatan ulang sampah menjadi briket dapat kita lanjutkan,” tegas Kang Bupati.

Bagikan