Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kabupaten Ponorogo resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM).
Rancangan perda tersebut disepakati untuk menjadi perda oleh eksekutif dan legislatif dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo yang digelar Senin (2/5/2025) di Aula Bappeda Litbang Ponorogo.
Kang Bupati Sugiri Sancoko menyatakan bahwa Perda PPM ini akan menjadi payung hukum sekaligus panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan investasi dan optimalisasi potensi daerah.
Keberadaan Perda PPM juga diarahkan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi seluruh pihak, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dengan terciptanya iklim investasi yang baik, diharapkannya pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat, lapangan kerja bertambah, serta pembangunan ekonomi kerakyatan makin berkembang.
“Semoga Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini mampu memacu iklim investasi yang kondusif dan menggerakkan ekonomi kerakyatan serta kesejahteraan sosial di Ponorogo,” pungkasnya.