PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD Ponorogo menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati Lisdyarita dan pimpinan DPRD, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026 tersebut, Bunda Lisyarita memaparkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,5 triliun.
Angka ini naik Rp43,7 miliar atau sekitar 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp524,8 miliar.
Capaian itu melonjak signifikan, naik Rp63 miliar atau 13,68 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp461 miliar.
“Kenaikan ini tetap memperhatikan kondisi masyarakat. Optimalisasi PAD dilakukan tanpa menambah beban rakyat,” tegas Bunda Lisdyarita di hadapan para legislator.
Sementara itu, pos pendapatan terbesar masih ditopang dari dana transfer yang mencapai Rp1,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp1,85 triliun berasal dari pemerintah pusat, turun tipis Rp5,7 miliar atau 0,31 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Adapun transfer antar-daerah menyumbang sekitar Rp126 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, total belanja daerah pada KUA PPAS 2026, diproyeksikan sebesar Rp2,4 tirliun.
“Rincian belanja daerah ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat-rapat berikutnya,” jelasnya.
Jika dilihat dari sisi pendapatan dan belanja daerah, ungkapnya, terdapat surplus anggaran sebesar Rp67 miliar.
“Surplus ini kemudian akan ditutup melalui pos pembiayaan daerah,” imbuhnya.
Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp300 juta, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp67 miliar.