Satu Sertifikat Program PTSL Terbit, Dua Pohon Ditanam

PONOROGO – Di Ponorogo, sertifikat tanah tak hanya memberi kepastian hukum. Dari lembaran kertas berharga itu, kelak ribuan pohon akan tumbuh.

Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko punya ide sederhana nan menarik. Setiap sertifikat hak atas tanah (SHT) yang terbit melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) harus diganti dengan 2 bibit pohon produktif. 

Bibit pohon itu bukan untuk dirinya atau pemkab, melainkan ditanam bersama-sama di lahan kosong di wilayah / desa tersebut.

“Satu sertifikat diganti menanam 2 bibit pohon. Dari 400 sertifikat misalnya bisa menjadi 800 sampai seribu pohon baru,” kata Kang Bupati kepada para penerima sertifikat di Desa Blembem, Karangwaluh, dan Glinggang, (15 – 16,9/2025). 

Kang Bupati menyebut keduanya sebagai investasi jangka panjang. Sertifikat menjaga kepastian hukum aset warga, sementara pohon menjamin kelestarian lingkungan mereka.

“Desa panjenengan akan ijo royo-royo. Lingkungan terjaga, udara sehat, banjir bisa dihindari, air mudah,” ujarnya.

Bagikan