Perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan) semakin konkret diterjemahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Salah satu langkahnya pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pos Bapas.
Di Jawa Timur, pemerintah merencanakan pendirian lima UPT Bapas sebagai prioritas nasional Ditjen Pemasyarakatan, salah satunya berlokasi di Ponorogo.
Pendirian ini dipastikan berjalan lebih cepat setelah adanya kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang terletak di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan.
Kesepakatan pemanfaatan tanah, gedung, dan bangunan tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiono, Senin (6/4/2026) di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo.
Kadiono menjelaskan bahwa keberadaan Bapas akan diperuntukkan untuk mengoptimalkan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, terutama bagi mereka yang tengah menjalani pembebasan bersyarat maupun pidana alternatif di luar lembaga pemasyarakatan.
“Untuk menjalankan fungsi tersebut secara maksimal, kami masih membutuhkan tambahan fasilitas dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Bunda Lisdyarita, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat sistem pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif.
Menurutnya, keberadaan Bapas di Ponorogo diharapkan mampu berkontribusi dalam pemulihan sosial di masyarakat.
“Semoga Bapas ini memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.