Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo sepakat berkolaborasi dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice Plus.
Melalui pendekatan ini, perkara yang memenuhi syarat tak otomatis dibawa ke meja hijau. Pihak-pihak yang bersengketa akan difasilitasi untuk mencapai kesepakatan damai, dengan menimbang keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Selengkapnya …