Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo sepakat berkolaborasi dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice Plus.
Melalui pendekatan ini, perkara yang memenuhi syarat tak otomatis dibawa ke meja hijau. Pihak-pihak yang bersengketa akan difasilitasi untuk mencapai kesepakatan damai, dengan menimbang keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Di tempat dan waktu yang sama, kesepakatan serupa juga dilakukan antara Kejati dan Pemprov Jatim serta kejaksaan negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Berbeda dari penerapan keadilan restoratif pada umumnya, skema Restorative Justice Plus menekankan pemulihan sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
Tak berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi berlanjut dengan langkah pemulihan melalui restitusi bagi korban, pendampingan psikologis, hingga pelatihan vokasi bagi pelaku agar dapat kembali berdaya di masyarakat.