Berlakukan PPKM Darurat, Bunda Rita : Kita Harus Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat, Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H. menyampaikan Pemerintah Daerah akan mengikuti sepenuhnya Intruksi Menteri Dalam Negeri. Karena, selain sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan jika Pemerintah Daerah tidak melaksanakannya.

“Dari Pemkab kita harus mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Kalau ini benar-benar tegas sekali, jika tidak melakukan ada sanksinya. Tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada daerah,” tutur Bunda Rita, sapaan akrab Wakil Bupati Ponorogo ketika ditemui selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat, (02/06/2021).

Terkait dengan poin-poin pembatasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo menyampaikan sepenuhnya akan mengikuti poin pembatasan yang ada pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021.

Di antaranya perkantoran akan diberlakukan WFH 100 persen, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, kegiatan seni budaya, tempat wisata untuk sementara waktu dihentikan, pembelajaran 100 persen dilakukan secara online, tempat makan hanya melayani bungkus, dan sebagainya.

“Persis sama tidak ada yang dirubah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda Agus menjelaskan poin – poin pembatasan akan dievaluasi kembali dengan berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat atau 20 Juli 2021.

Bagikan