Pemilik 30 Bidang Tanah Desa Temon, Terima Ganti Rugi Proyek Bendungan Bendo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono, M.M., menyerahkan secara simbolis ganti rugi Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bendo kepada 30 pemilik bidang tanah dari Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Rabu (05/08/2021).

Dalam sambutannya, Sekda Agus menyampaikan, ucapan terima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional ini. Ia berharap warga penerima mampu mengelola dan memanfaatkan uang ganti rugi dengan baik.

PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Bengawan Solo, Rahayu Mahanani, menginformasikan di Desa Temon ada 73 bidang tanah dengan luas total 7,5 hektare yang terdampak pembangunan Bendungan. Untuk 30 bidang tanah yang sudah direalisasikan ganti ruginya, memiliki luas 2,5 hektare dengan nilai total aset Rp4.431.739.619, -.

Sedangkan untuk 43 bidang tanah dengan luas 5 hektare yang belum terealisasi masih perlu melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Ia menargetkan jika proses melengkapi administrasi berjalan lancar, sebelum peresmian, proses ganti rugi 43 bidang tanah di Desa Temon sudah selesai.

“Kekurangan terkait Sporadik (red.Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan surat keterangan yang berkaitan dengan NIK yang tidak sama antara KTP dan KK. Nanti itu bisa dilengkapi oleh tim dengan bantuan Perangkat Desa. Target kami sebelum peresmian sudah direalisasikan. Tapi kami juga menunggu kecepatan dalam melengkapi berkas,” ungkapnya.

Bagikan