Paripurna DPRD Ponorogo Putuskan Perpanjang Pembahasan Pansus Raperda Perubahan Perda Perumda Sari Gunung

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung yang diusulkan Kang Bupati Sugiri Sancoko ditunda pembahasan ke tingkat selanjutnya. Menyusul Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda mengusulkan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih mendalam, Senin (17/1/2022).

Selain usulan perpanjangan masa kerja Pansus, disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera dilakukan pemutusan status tanah untuk Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung dengan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.

Seperti dikatakan Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo, status tanah di area Gunung Gamping Sampung yang dikelola Perumda Sari Gunung saat ini masih Hak Pakai. Terkait rencana pembangunan Monumen dan Museum Reog di area tersebut, status tanah harus Hak Pengelolaan atas nama Pemkab Ponorogo.

Usulan berikutnya, terkait melengkapi materi Raperda dengan daftar program bisnis yang akan dijalankan Perumda Sari Gunung.

Terkait masukan ini, Wakil Bupati Bunda Lisdyarita menyampaikan Pemkab Ponorogo akan segera menindaklanjutinya. Bunda Rita menyampaikan dalam proses penyusunan Perda tersebut, Pemkab Ponorogo sangat hati-hati. Mengingat ada perubahan besar pengelolaan Perumda Sari Gunung dari sebelumnya hanya bergerak di bisnis tambang, diperluas bidang bisnis lainnya seperti Pariwisata guna mengoptimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat.

Bunda Rita melanjutkan, akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk DPRD Ponorogo untuk menghasilkan keputusan terbaik.

“Kita sangat hati-hati, karena harapannya Perumda Sari Gunung tidak hanya untuk tambang namun juga pariwisata dan lainnya. Sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Kita akan bersinergi dengan anggota Dewan agar hasilnya lebih baik,” tutur Wabup Bunda Rita ketika ditemui selepas mengikuti Rapat Paripurna.

Pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo kali ini, selain Raperda Perubahan Perda Perumda Sari Gunung, Pansus DPRD Ponorogo juga mengajukan perpanjangan pembahasan untuk Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo, yakni Raperda tentang Bumdes dan Raperda Ketahanan Pangan. Sekaligus memutuskan penarikan pembahasan Raperda Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Pernikahan Anak/ Usia Dini.(NK/SP)

Bagikan