Status lima desa persiapan di Kabupaten Ponorogo selangkah lagi menuju desa definitif. Pemkab Ponorogo menargetkan seluruh tahapan pembentukan empat desa baru di Kecamatan Ngrayun dan satu desa baru di Kecamatan Slahung tersebut dapat rampung pada akhir 2026.
Pemkab Ponorogo pun mengajukan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa tersebut kepada DPRD Ponorogo dalam rapat paripurna, Rabu (10/6/2026).
Lima desa yang diusulkan berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Puncakmulyo. Sementara satu desa lainnya adalah Desa Argomulyo di Kecamatan Slahung.
Dalam penyampaian usulan Raperda, Plt. Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita menjelaskan bahwa pemekaran desa merupakan respons atas aspirasi masyarakat sekaligus kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.
Menurutnya, luas wilayah desa serta jauhnya rentang kendali pemerintahan selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah yang memiliki kondisi geografis cukup luas dan berbukit.
“Luasnya wilayah desa dan jauhnya rentang kendali pemerintahan selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Karena itu, pembentukan desa baru dinilai menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperpendek rentang kendali pemerintahan, keberadaan desa baru diharapkan membuat pemanfaatan sumber daya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, fokus, dan tepat sasaran.
“Melalui pembentukan desa baru ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih efektif, pelayanan publik semakin cepat dan berkualitas, tata kelola pemerintahan desa semakin baik, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata,” tambahnya.