
Jaminan kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting sebagai bukti kepemilikan lahan dan menghindari masalah sengketa tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hadir sebagai penanggulangan permasalahan tersebut. Kali ini, Kang Bupati Sugiri Sancoko serahkan 500 Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) secara simbolis kepada masyarakat Sidorejo, Kecamatan Sukorejo (23/3/22).
Adapun 100 sertifikat diserahkan hari ini sedangkan 400 lainnya terjadwal menyusul. Kang Bupati Sugiri Sancoko mendukung penuh program PTSL ini. Ia berharap nantinya akan lebih banyak desa yang mendapat sertifikat hak tanah seperti ini.
“Butuh gotong royong yang luar biasa. Mudah-mudahan kedepan model ini juga terjadi di berbagai desa. Dengan gampang koordinasinya, cepat tanggap dan interaktif itulah yang penting dari masyarakat”, ungkap Kang Bupati.
Kang Bupati menambahkan bahwa Pemerintah sedang mengupayakan anggaran untuk program tersebut. Tahun ini Kang Bupati menargetkan 11 ribu. Untuk mencapai hal tersebut perlu sinergitas yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat.
“Target tahun ini 11 ribu plus mudah mudahan ukurnya dapet. Masyarakat, pemohon, kepala desa, Pokma, BPN bersinergi dengan pemerintah yang baik maka terjadi percepatan”, ungkap Kang Bupati.
Tutik Agustiningsih Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo menjelaskan bagi yang belum melengkapi berkas PTSL untuk segera mengurusnya. Karena PTSL ini penting dan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
“Pesen kami yang belum melengkapi pemberkasan harus segera melengkapi. Padahal diawal penyuluhan PTSL itu wajib, jadi wajib semua bidang di desa kita ikutkan. Kalu tidak ikut nanti tidak ada nilai desa lengkap. Dengan desa lengkap sangat bermanfaat bagi Pemda”, ujar Tutik.
Selain itu, jika ingin mengambil sertifikat diwajibkan untuk pemohon hadir dan tidak diwakilkan. Jika diwakilkan maka harus ada kuasa. Untuk pihak kuasa dapat diurus melalui kantor desa setempat.
“Setelah menerima sertifikat ini, nanti dilihat setelah tanda tangan blangko yang menerima. Jadi yang hadir disini harus pemohon sendiri, seandainya bukan pemohon maka harus ada kuasa, kalau tidak ada kuasa tidak akan kami beri sertifikatnya. Karena BPN adalah lembaga pencatat jadi apapun yang dicatat itu merupakan bukti otentik”, ujar Tutik Agustiningsih.