Warga Desa Tempuran Kecamatan Sawoo pemilik 231 bidang tanah akhirnya bisa tersenyum lega. Menyusul selesainya proses sertifikasi tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo.
Secara simbolis, 231 sertifikat tanah program PTSL 2021 gelombang 1 ini diserahkan Kang Bupati Sugiri Sancoko kepada pemilik bidang tanah di Lapangan Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Kamis (12/4/2022).
Kepala Desa Tempuran Tri Wahyono menginformasikan, pada tahun 2021 Desa Tempuran mendapatkan kuota 3231 sertifikat dari Kantor ATR/BPN Ponorogo. Namun, masih ada sekitar 1000 bidang tanah yang belum masuk program PTSL.
“Pada 2021, Desa Tempuran mendapatkan kuota dari BPN sejumlah 2301 sertifikat. Untuk yang belum tercover sekitar 1000, semoga dapat terpenuhi agar Desa Tempuran menjadi desa yang lengkap,” ucap Tri Wahyono.
Menanggapi hal ini, Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan, bersama dengan Kantor ATR/BPN akan mengupayakan bidang tanah masyarakat yang belum masuk program PTSL tahun 2021 bisa masuk kuota program PTSL berikutnya.
“Terima kasih Kantor atas kerja samanya selama ini. Kurang 1000 mudah-mudahan ke depan ada slot, saya pasti akan cawe-cawe,” tutur Kang Bupati.
Lebih lanjut, Kang Bupati Sugiri menyampaikan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, sertifikat tanah bisa mendorong akselerasi ekonomi masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada pemilik sertifikat tanah, untuk memanfaatkan dengan baik sertifikat yang telah dipegang.
“Sertifikat ini gunanya sangat penting. Ketika punya sertifikat Insya Allah perekonomian bisa naik, kita punya modal,” tandasnya.