Fraksi-fraksi DPRD Ponorogo Sampaikan Pandum Usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah tahun 2021 yang diusulkan Pemkab Ponorogo terus bergulir di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Setelah Kamis (30/6/2022) usulan Raperda disampaikan Kang Bupati Sugiri Sancoko, Senin (4/7/2022) bertempat di Gedung DPRD Ponorogo, 8 fraksi menyampaikan pandangan umumnya.

Salah satu yang menjadi perhatian banyak fraksi DPRD Ponorogo, tingginya Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran (Silpa) yang mencapai 318 miliar. Dengan perincian Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 184 miliar, bendahara penerimaan dan pengeluaran Rp 1,1 juta, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan Puskesmas Rp 123 miliar, dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) Rp270 juta, dan Deposito kas RSUD dr Harjono Rp10 miliar.

Terkait dengan pandangan umum ini, Kang Bupati menyampaikan, tingginya Silpa ini tidak terlepas dari Pandemi COVID-19 yang menuntut refocusing dan realokasi anggaran. Di mana post tertinggi ada pada BLUD Puskesmas dan RS dr Harjono dalam pelaksanaan terganjal regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Misalnya dana penyediaan fasilitas kesehatan terganjal regulasi dana refocusing hanya bisa digunakan ketika berada di Level 1 PPKM.

“Terbanyak BLUD, pada saat pandemi ada yang bisa terserap dan tidak, tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah, yang lain DAK yang ditentukan oleh pemerintah penggunaan dengan segala regulasinya. BLUD saja, 123 m tercecer di Harjono dan Puskesmas,” ungkap Kang Bupati.

Namun Kang Bupati menjamin tingginya Silpa tidak akan terjadi lagi pada APBD 2022. Justru dari Silpa bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Ponorogo untuk peningkatan fasilitas kesehatan.

“Ada sisa justru bagus, dari silpa bisa membuat UGD Terpadu di Harjono. Kita dianggap salah perencanaan, salah kinerja tidak cekatan, di tengah pandemi yang penuh regulasi ini penuh regulasi yang justru bisa digunakan membuat rumah sakit,” tekan Kang Bupati.

Sementara itu, terkait dengan inovasi pengolahan sampah di TPA Mrican yang saat ini belum berjalan, Kang Bupati meyakinkan tahun ini akan berjalan. Dijelaskan Kang Bupati pelaksanaan inovasi sebelumnya belum menggunakan anggaran APBD. Pemkab Ponorogo menyusun langkah-langkah dalam pelaksanaannya tidak membebani APBD dengan menggunakan konsep kerja sama dengan pihak ketiga.

Selain itu, untuk mengurangi beban sampah di TPA Mrican, Kang Bupati meyakini anggaran dana RT untuk pengolahan sampah di tingkat hulu akan berhasil jika serentak dilaksanakan dengan baik.

“Dulu kita belum menggunakan APBD, kami rencanakan agar tidak salah. Ini nanti sedang diperbaiki di luar, agar bisa masuk dengan model perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Saya yakin Ini akan jalan tahun ini dengan baik dan menjadi solusi,” ujar Kang Bupati.

“Ini inovasi agar hulu dan hilir seimbang. Di tingkat hilir pengolahan briket, agar tidak hanya menjadi tumpukan sampah, namun diolah menjadi barang yang residunya, residu sekali. Di tingkat hulu ada dana RT, ada pengelolaan sampah. Jika di hulu bisa dikelola dengan baik akan mengurangi beban sampah di hilir, maka akan selesai,” imbuhnya.

Bagikan