
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Ponorogo. Usulan ini disampaikan Kang Bupati Sugiri Sancoko pada sidang paripurna DPRD Ponorogo di ruang sidang DPRD Ponorogo, Senin (18/7/2022).
Usulan perubahan tersebut, pertama, perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah yang semula berbentuk unit pelaksana teknis (UPT) berubah bentuk menjadi unit organisasi bersifat khusus.
Kedua, menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dapat dibentuk badan paling banyak 3 bagian. Setelah dari hasil validasi nilai variabel diperoleh skor 740.
Ketiga, penetapan Satuan Polisi Pamong Praja yang semula tipe B menjadi tipe A. Dengan perubahan ini maka berdasarkan pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota maka sub-urusan kebakaran dan penyelamatan (Damkar) yang semula di wadahi setingkat seksi menjadi setingkat bidang.