39 Pasangan di Ponorogo Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Sah Diakui Negara

39 Pasangan di Ponorogo Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Sah Diakui Negara

Ikatan tali pernikahan 39 pasangan suami istri asal Kecamatan Jetis, Sukorejo, dan Pulung Kabupaten Ponorogo akhirnya tercatat dan diakui sah secara hukum negara. Setelah digelarnya Sidang Terpadu Itsbat Nikah bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama yang digelar secara serentak di Kecamatan Jetis, Sukorejo, dan Pulung, Jumat (5/8/2022).

Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo Ali Hamdi merupakan hasil kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Ponorogo, Pemkab Ponorogo, Pengadilan Agama Ponorogo, dan Badan Amil dan Zakat (Baznas) Ponorogo.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ali Hamdi, setelah melalui sidang Itsbat Nikah ini, setiap pasangan akan mendapatkan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berdasarkan domisili masing-masing pasangan. Kemudian data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran Anak akan turut disesuaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo.

“Langsung ditindaklanjuti Kementerian Agama diterbitkan Akta Nikah oleh kantor KUA kecamatan masing-masing. Setelah itu Dukcapil merubah KTP, KK, dan Akta Kelahiran Anak,” ungkap Ali Hamdi.

Secara simbolis Akta Nikah dan administrasi kependudukan hasil perubahan diserahkan kepada pasangan Itsbat Nikah oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko di Pendopo Kecamatan Jetis, Kamis (5/8/2022).

Kang Bupati pun menyambut positif atas terselenggaranya Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini. Dengan diresmikannya pernikahan secara hukum negara, pasangan dan anak-anak diharapkan bisa terlepas dari kesulitan yang mereka hadapi selama ini. Akibat tidak tercatatnya pernikahan mereka pada administrasi kependudukan.

“Ini luar biasa, sekarang ada pemutakhiran data pernikahan kembali. Akan menyusul KTP, KK, dan Akta anak,” ucap Kang Bupati.

Bagikan