Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2022 Disetujui Jadi Perda

Setelah melewati tahapan yang panjang, rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 akhirnya telah rampung dibahas.

Hal itu ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 menjadi perda oleh Kang Bupati Sugiri dan pimpinan DPRD pada sidang Paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (25/7/23).

Setelah disetujui, sebagaimana peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, raperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Atas disepekatinya raperda menjadi perda ini Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak atas curahan perhatian, waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan raperda.

“Tahapan selanjutnya adalah meminta evaluasi dari gubernur sebelum menetapkannya menjadi perda. Terima kasih atas kritik dan masukan mulai dari awal sampai akhir pembahasan,” ucap Kang Bupati.

Bagikan