Sebanyak 164 WBP Rutan Ponorogo Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kebahagiaan di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia juga dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 164 WBP mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis, Kamis(17/8/2023), di lapangan upacara Rutan Ponorogo Kanwil Kemenkumham Jatim. Turut menjadi saksi momen bahagia ini Kang Bupati Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Bunda Lisdyarita, Sekda Agus Pramono, dan jajaran Forkopimda Ponorogo.

Agus Yanto Kepala Rutan kelas II B Ponorogo, mengatakan dari 164 WBP itu perolehan remisinya berbeda-beda, antara 1 – 6 bulan. Dari remisi itu, 3 WBP dinyatakan bebas langsung.

“Sebenarnya ada 10 yang bebas langsung. Namun yang 7 masih menjalani hukuman subsider,” paparnya.

Lanjutnya, remisi tersebut diberikan tidak cuma-cuma, WBP harus memenuhi syarat minimal menjalani masa hukuman 6 bulan dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan.

“Semua tahanan yang memenuhi syarat masa hukuman dan berkelakukan baik berhak mendaptkan remisi,” jelasnya.

Sementara Kang Bupati berpesan kepada WBP yang bebas untuk kembali menata hidup, membaur dengan lingkungan sosialnya. Sedangkan yang masih dalam masa tahanan, diharapkan menata hati dan mengikuti dengan baik pembinaan di rutan.

“Kebahagiaan kemerdekaan ini bermakna tidak hanya untuk kita tapi semua yang hidup di Indonesia termasuk narapidana ikut menikmati,” ucap Kang Bupati.

“Harus intropeksi, jaga ibadah, dan ikuti pembinaan yang ada. Ketika kembali ke masyarakat harus bisa menjadi warga negara yang baik,” pesannya.

Bagikan