Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Ponorogo tentang APBD 2024 terus berjalan. Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan jawaban secara gamblang atas pandangan umum (PU) Fraksi DPRD, Senin (20/11/23).
Pertama, Kang Bupati Sugiri memaparkan bahwa porsi anggaran belanja pada rancangan APBD 2024 untuk sektor pendidikan, kesehatan maupun perekonomian telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang pendidikan, Kang Bupati Sugiri mengalokasikan pada 3 program dengan anggaran kurang lebih Rp.142,632 Miliar, serta anggaran hibah untuk guru ngaji dan madin sebesar Rp9,8 miliar.
Di bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp149,121 miliar, serta total penanganan stunting dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK Non Fisik sebesar Rp11,043 miliar.
Di bidang perekonomian dialokasikan menyebar pada beberapa perangkat daerah dan program-program. Mulai dari sarpras pertanian Rp7,195 miliar, peningkatan daya tarik pariwisata Rp2,959 miliar serta program pemberdayaan UMKM sebesar Rp2,343 miliar.
Kedua, mengenai proses pemekaran desa. Sesuai SE Mendagri Nomor 100.1-1/8000/SJ menjelaskan bahwa bagi pemda yang hendak mengajukan usulan penataan desa tetap dapat diajukan sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Kaitannya dengan moratorium kode dan data wilayah dapat diberikan setelah selesainya tahapan pemilihan presiden dan pemilihan serentak Tahun 2024. Hal ini untuk menjaga konsistensi jumlah wilayah pemilihan sebagai dukungan kepada KPU Rl.
Ketiga, Mengenai tambahan dan kualitas layanan Angkutan Cerdas Sekolah (ACS), pada rancangan APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp1.008.099.883. Program ini diharapkan dapat melayani dan mengakomodir anak sekolah untuk bersekolah di Kota Ponorogo.
Keempat, Anggaran Operasional RT dialokasikan sebesar Rp28.696.500.
Kelima, dalam rangka Pilkada 2024 Pemkab Ponorogo telah mengalokasikan hibah pada KPU dan Bawaslu sebesar Rp50 miliar Dengan rencana penyalurannya pada APBD-P Tahun 2023 sebesar 40% atau Rp20 miliar, dan pada APBD Induk Tahun 2024 sebesar 60% atau Rp30 miliar.
Dari paparan di atas, Kang Bupati Sugiri menilai pengalokasian APBD tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Dimana belanja dan pendapatan daerah seimbang, sehingga tidak muncul defisit seperti tahun sebelumnya.
“Tetep sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku. Kalau dihitung postur agak minimize karena kita nabrak pemilu, ada hibah untuk Pilkada maka porsinya tidak besar tapi sudah runtut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut akan dicermati oleh panitia khusus (pansus) untuk menjadi kesepakatan. Kemudian disetujui bersama antara DPRD dengan Bupati Ponorogo.