Eksekutif-Legislatif Sepakati Raperda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pesantren di Ponorogo

Fasilitasi pendidikan norformal dan pesantren oleh Pemkab Ponorogo bakal memiliki payung hukum komperhensif.

Setelah disepakatinya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi pendidikan diniyah nonformal dan pesantren oleh eksekutif dan legislatif, Senin (22/1/2024), pada sidang paripurna di Gedung DPRD Ponorogo.

Fasilitasi kepada Pendidikan nonformal dan pesantren itu, dipaparkan Kang Bupati Sugiri Sancoko bisa dalam bentuk dukungan sarana, prasarana, dan sumber dayanya sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

“Peraturan Daerah ini diharapkan akan menjadi payung hukum yang komperhensif bagi fasilitasi penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah nonformal dan pesantren oleh pemerintah daerah,” terang Kang Bupati.

Perda itu, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya melahirkan generasi berkualitas, tidak hanya hebat intelektual namun juga karakter dan akhlaknya.

Pendidikan diniyah non-formal dan pesantren, ditekannya, telah terbukti menjadi kawah candradimuka generasi Ponorogo itu.

“Salah satu pendidikan karakter religiusitas yang sampai saat ini terbukti dapat mengantarkan peserta didik memiliki karakter sebagaimana yang dinyatakan dalam tujuan pendidikan nasional adalah pendidikan keagamaan Islam melalui Madrasah Diniyah Nonformal dan juga melalui Pondok Pesantren,” paparnya.

Bagikan