Postur APBD Ponorogo 2025 Diproyeksikan Sebesar Rp.2,3 Triliun

Setelah Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 disepakati 1 Agustus lalu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun 2025 dikebut oleh eksekutif dan legislatif.

Pjs Bupati Ponorogo Joko Irianto menyampaikan nota keuangan Raperda APBD tahun 2025 pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (31/10/2024).

Pjs Bupati memaparkan pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,36 triliun. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp450 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.8 triliun, serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp109 miliar.

Sementara itu, pada nota keuangan raperda APBD 2025, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,3 triliun. Dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,68 triliun, belanja modal sebesar Rp167 miliar, belanja tidak terduga (BTT) Rp5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp462 miliar.

“Belanja daerah pada APBD tahun 2025 dialokasikan Rp2,3 triliun, diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,” paparnya.

Dijelaskannya lebih lanjut pada pos kelompok pembiayaan pada APBD 2025, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp300 miliar.

Sedangkan pos kelompok pembiayaan pada jenis pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp48 miliar.

“Setelah melihat perubahan pada sisi pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp48 miliar yang digunakan untuk menutupi pembiayaan netto,” jelasnya.

Bagikan