DPRD dan Pemkab Ponorogo Tunda Pembahasan Empat Raperda Propemperda 2025

PONOROGO – DPRD Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sepakat menunda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (24/11/2025), setelah mempertimbangkan hasil evaluasi Propemperda Semester II Tahun 2025.

Empat Raperda yang ditunda resmi dicoret dari Propemperda 2025 dan dialihkan ke pembahasan tahun 2026, beriringan dengan penetapan Propemperda 2026 oleh DPRD dan Pemkab Ponorogo.

Juru bicara Propemperda Mahfud Arifin menjelaskan bahwa Raperda pertama yang dihapus adalah Raperda tentang Desa.

“Raperda ini belum dapat dibahas karena peraturan pelaksana dari Undang-Undang terkait masih belum diterbitkan,” jelasnya.

Raperda kedua yang turut ditunda pembahasannya di tahun 2025 adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Raperda tersebut masih menunggu proses skoring atau penilaian sehingga belum siap untuk dibahas pada tahun 2025,” paparnya.

Dua Raperda lainnya adalah Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

“Keduanya masih dalam tahap penyusunan sehingga membutuhkan waktu lebih panjang sebelum masuk ke agenda pembahasan resmi,” paparnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat enam usulan Raperda. 

Selain agenda wajib berupa pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan APBD 2026, terdapat pula usulan mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian raperda tentang layanan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta raperda penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Empat di antaranya berasal dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan dua merupakan prakarsa DPRD,” ujarnya.

Ia berharap penyusunan Propemperda 2026 dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi program prioritas daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Ponorogo.

Bagikan