PONOROGO – Legislatif dan eksekutif Kabupaten Ponorogo akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (27/11/2025).
Plt Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, pada pandangan akhirnya menyampaikan bahwa program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD 2026 merupakan kebutuhan riil masyarakat Ponorogo.
Fokus utama mencakup pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pariwisata, persampahan, sanitasi, serta penyehatan lingkungan permukiman.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan seluruh program tersebut tepat waktu, sesuai jadwal yang telah direncanakan sejak awal tahun.
Pelaksanaan anggaran, kata dia, akan mengikuti rencana anggaran kas dan ketentuan perundang-undangan agar berjalan efektif dan efisien.
“Kami berupaya pelaksanaan sesuai jadwal, rencana anggaran, dan efektif efisien,” jelasnya.
Bunda Lisdyarita menjelaskan lebih rinci bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,2 triliun. Proyeksi itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp529,6 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp1,7 triliun.
Sementara itu, belanja daerah turut diproyeksikan sebesar Rp2,2 triliun.
“Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp15 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp41,9 miliar,” ungkapnya.