PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD menyusun ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Langkah ini diambil setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 dan memangkas nilai TKD dari proyeksi sebelumnya. Penurunan tersebut membuat struktur APBD yang sebelumnya dibahas harus dihitung ulang.
Plt Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, dalam penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2026, Rabu (19/11/2025), menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun depan diproyeksikan sebesar Rp2,2 triliun, turun sekitar Rp261,79 miliar dari proyeksi awal karena penyesuaian terhadap turunnya alokasi TKD.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp524,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,714 triliun.
“Sementara pendapatan lain-lain dari sumber yang sah Rp0,” paparnya pada sidang paripurna penyampaian usul nota keuangan Raperda APBD 2026.
Sementara itu, belanja daerah pada 2026 dialokasikan sebesar Rp2,187 triliun. Angka ini mencakup belanja operasi sebesar Rp1,659 triliun, termasuk gaji pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial, belanja modal Rp138,78 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp384,8 miliar.
Dipaparkan Bunda Lisdyarita lebih lanjut bahwa perubahan pada pendapatan dan belanja ini juga mempengaruhi struktur pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp15,3 miliar, berasal dari pengembalian pinjaman kepada masyarakat dan estimasi SILPA tahun sebelumnya.
Sementara, proyeksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp67,4 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dari perhitungan tersebut, pembiayaan neto tercatat minus Rp52 miliar.
“Untuk menutup kekurangan pembiayaan, pemerintah melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp52 miliar,” ujarnya.