Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Ponorogo

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Ponorogo telah rampung dibahas.

Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif atas raperda tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara mendalam, baik dari aspek substansi maupun administrasi.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui dengan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif yang telah mengawal seluruh rangkaian pembahasan raperda, mulai dari tahap awal hingga selesai. 

Seluruh masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Kami sudah berkirim ke para OPD untuk mereka sikapi masukan dewan. Apa kekurangan kemarin, segera dibenahi,” terangnya.

Setelah pembahasan rampung, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025, tahap selanjutnya sesuai ketentuan akan kita ajukan kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Bagikan