Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menyetujui permohonan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Sumber Rejo, Kamis (29/07/2021).
Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., menyampaikan, usulan penarikan Raperda karena Kota Reyog masih dalam situasi pandemi COVID-19 yang menuntut efisiensi anggaran. Di mana saat ini sumber daya keuangan daerah diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Sehingga diperlukan penataan ulang skala prioritas melalui refocusing dan realokasi anggaran agar lebih tepat sasaran.
“Anggaran untuk pembentukan kecamatan baru lebih bermanfaat untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19,” tutur Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo dalam pandangan akhirnya.
Lebih lanjut, Kang Giri menyampaikan, hasil dari realokasi anggaran akan diperuntukkan untuk percepatan vaksinasi, insentif nakes, program perlindungan sosial berupa pemberian bansos, pemberdayaan UMKM, dukungan terhadap desa dan kelurahan, subsidi pertanian, dan pembangunan infrastruktur pendukung pemulihan ekonomi.