
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menyetujui Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menggantikan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032.
Persetujuan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Substansi Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042 yang ditandangani Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo dalam Sidang Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (18/4/2022). Berita acara ini nantinya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Selain memberikan persetujuan, DPRD Ponorogo melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Dua hal penting yang menjadi rekomendasi pansus, terkait dengan penyelesaian problem overload sampah di TPA Mrican Jenangan dan reaktivasi jalur kereta api (KA) Madiun-Slahung dan.
Terkait dengan rekomendasi permasalahan TPA Mrican, Kang Bupati Sugiri Sancoko menegaskan Pemkab Ponorogo sudah menemukan inovasi-inovasi pengolahan sampah ramah lingkungan seperti menjadikannya briket. Di mana ia meyakinkan program ini pasti berjalan dan saat ini dalam proses penganggaran.
“Kami sedang mencarikan solusi, mulai dari bagaimana membuat inovasi, teknologinya sudah ketemu,” ungkap Kang Bupati.
Selain inovasi pengolahan sampah, Pemkab Ponorogo berupaya mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Mrican. Di antaranya melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Kita sebar juga di wilayah pembantu Bupati, di berbagai wilayah sudah kami siapkan TP kecil. Pelan-pelan memang tidak bisa serentak dan kita bangun secara konstruktif dan terukur,” lanjutnya.
Tidak hanya menyelesaikan problem sampah di tingkat hulu, dijelaskan Kang Bupati, Pemkab Ponorogo akan berupaya membangkitkan kesadaran pengolahan sampah di tingkat hulu melalui dana RT.
“Kami sudah siapkan anggaran 10 juta/RT di antaranya untuk bagaimana mengurangi beban sampah agar diselesaikan di tingkat rumah tangga,” terangnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Ponorogo juga sudah menyiapkan lahan untuk TPA yang baru. Dijelaskan Kang Bupati, saat ini Pemkab Ponorogo mulai mematakan wilayah yang tepat untuk TPA. Di mana keberadaan TPA nantinya diharapkan tidak menganggu area permukiman dan persawahan warga.
“Saya sedang menghitung, belum diputuskan. Saya sih maunya pindah dan jauh dari permukiman dan sawah penduduk,” ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan reaktivasi jalur kereta api (KA) Madiun-Slahung, Kang Bupati menegaskan sangat mendukung program tersebut. Mengingat akan memudahkan akses publik dari tol Madiun ke Ponorogo. Namun terkait dengan menggunakan jalur lama atau baru -tertuang dalam RTRW Ponorogo-, Kang Bupati akan menunggu kajian dari PT KAI.
“Ini termaktub dalam RTRW Nasional dan Provinsi akan ada reaktivasi jalur kereta api. Sebagai kota berkembang harus ada jalur tembus, karena madiun Ponorogo agak panjang, butuh waktu 1 jam,” ucapnya.
“Walaupun jalurnya harus kita pikirkan apakah menggunakan jalur lama atau menggunakan jalur baru. Biar dikaji pihak kereta api sedetail mungkin agar ekses sosialnya tidak terlalu banyak. Kita sangat mendukung agar dan siap Mewadahi secara aturan,” imbuhnya.