Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara resmi menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW) Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2045 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (4/4/2022).
Usulan Raperda ini dijelaskan Wakil Bupati Bunda Lisdyarita tidak terlepas dari hasil review terhadap Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RT-RW kabupaten Ponorogo tahun 2012-2035.
Di mana hasil review tersebut dinyatakan, 1) Perda RT-RW 2012-2035 harus dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan peraturan baru di tingkat nasional, 2) penyesuaian dengan kondisi di lapangan saat ini, serta 3). penyempurnaan materi peraturan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan ke depan.
“Berdasarkan pertimbangan hasil review Perda nomor 1 tahun 2012, perlu disusun Perda RT-RW kabupaten Ponorogo yang baru,” ungkapnya.
Dengan Perda RT-RW yang baru ini diharapkan dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Ponorogo dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bunda Bunda Lisdyarita menjelaskan, dalam pengusulan ini sudah dilengkapi dengan berita acara mengenai pembahasan rancangan awal Raperda RTRW Ponorogo 2022-2042, dan validasi dokumen KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dari Pemprov Jawa Timur. Selain itu dilengkapi dengan rekomendasi peta data dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dengan kelengkapan dokumen tersebut diharapkan mampu menunjang dan melengkapi subtansi Perda.
“Dengan adanya dokumen kelengkapan tersebut diharapkan akan menunjang subtansi Perda baik normatif maupun sosiologis,” ucapnya.