Kecintaan masyarakat Ponorogo kepada daerahnya tidak diragukan lagi. Contohnya bisa dilihat dari kesadaran mereka membayar pajak daerah. Dari target 98,5 miliar pada tahun 2022, baru bulan Oktober capaiannya sudah 100 persen.
Hal ini terungkap pada Gathering Pajak Daerah tahun 2022 dari laporan Winarko Arief Cahyono Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD) Ponorogo di Gedung Sasana Praja Ponorogo, Rabu (30/11/2022). Pada kegiatan ini juga diserahkan penghargaan dan hadiah kepada 7 wajib pajak teladan serta 40 desa / kelurahan dan 19 kecamatan yang tercepat melunasi pajak bumi bangunan 2021.

“Tahun 2022 target kita 78,6 miliar capaiannya 90,4 miliar. Tahun 2021 targetnya 85,5 miliar capaiannya 96,6 M. Tahun 2022 targetnya 98,5 miliar dan di akhir Oktober sudah mencapai 98,5,” ungkap Winarko Arief.
Lanjut Winarko, berbagai inovasi telah diluncurkan oleh Pemkab Ponorogo untuk memudahkan warganya yang ingin membayar kewajibannya. Antara lain pembayaran pajak non tunai melalui Bank Jatim dengan ATM maupun M-Banking, lewat Pos, Indomart, Alfamart, Gopay, Tokped, QRIS, dan sebagainya.
“Dalam rangka aksebilitas pajak, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalukan inovasi memanfaatkan teknologi. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam membayarnya,” terang Winarko.
Pemkab juga melakukan relaksasi pajak daerah dengan menghapus sanksi administrasi untuk tagihan pajak yang jatuh tempo sampai 31 Agustus 2022. Dengan relaksasi yang berlaku 1 September – 30 November 2022 ini, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja.
“Pada tahun ini juga relaksasi pajak daerah, penghapusan sanksi administrasi untuk tagihan pajak yang jatuh tempo sampai tgl 31 Agustus 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat Ponorogo yang sudah membayar pajak daerah tepat waktu. Dinilainya masyarakat Ponorogo memiliki kesadaran, pajak yang mereka bayar juga kembali kepada mereka melalui pembangunan yang dilakukan Pemkab.
“Terima kasih kepada pembayar pajak, Terima kasih atas kesadaran Panjenengan, bahwa memang untuk membangun membutuhkan pajak. Terima kasih kepada pemungut pajak BKKAD, Pak dan Bu Camat, Pak dan Bu Lurah yang sudah bekerja keras,” ungkap Kang Bupati.
Lanjut Kang Bupati, Pemkab Ponorogo tentu saja akan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sumber pajak. Tidak dengan menaikkan nilai pajak, namun memperluas cakupan dan mengurangi kebocoran pajak.
“Tentu dinaikkan target agar cakupan lebih baik. Misalnya restoran jika omsetnya sekian dan wajib pajak maka berpajak. Toh pajak dibebankan kepada konsumen. Sehingga kesadaran itu ada, ke depan biar lebih rigid tidak ada kebocoran. Jika tidak ada kebocoran maka pembangunan akan ada percepatan luar biasa,” ungkapnya.