Optimalkan Pajak dan Retribusi, Pemkab Ponorogo Ajukan Usul Persetujuan Raperda PDRD

Untuk memastikan tata kelola pajak dan retribusi daerah efektif dan transparan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Ponorogo mengajukan usul persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (10/7/2023).

Pada usul Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bunda Lisdyarita ada 4 tujuan Pemkab Ponorogo mengajukan usul persetujuan Raperda PDRD tersebut. Pertama, menyesuaikan dengan UU nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 94 mengamanatkan penyederhanaan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam satu perda.

“Regulasi tersebut disebutkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi di daerah,” ujar Bunda Lisdyarita.

Kedua, mengurangi biaya administrasi pajak. Caranya melalui penyederhanaan klasifikasi pajak daerah, khususnya yang berbasis konsumsi dari lima menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Serta rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Ketiga, memperluas basis pajak, berupa opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil.

“Selain itu, juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah (valet parkir, objek rekreasi, dsb),” jelasnya.

Keempat, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui kewenangan pemerintah daerah untuk meninjau kembali tarif pajak.

“Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” terangnya.

Dengan itu semua, Bunda Lisdyarita optimis pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah akan optimal.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan visi baru pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yaitu “Mencapai PAD 1 Triliun” dalam 5 tahun ke depan,” tekannya.

Bagikan

slot server thailand

slot server thailand

https://ccc.mots.go.th/assets/node_modules/cm8/

data macau

slot server thailand

slot gacor

slot gacor

https://btng.sru.ac.th/wp-content/plugins/nextend-facebook-connect/template-parts/cm8/cm8-slot/

slot gacor

slot demo

slot deposit 5000 pulsa

slot thailand

rtp slot

slot gacor hari ini

magnum life

turnover gambling

pagcor

short deck poker

https://masterslot.win/

https://cm8.xyz/

https://filsafat.in/

https://krisflyer.vip/

https://hardd.work/

https://abanga.de/

https://juanc.uk/

https://infinity8.business.in

https://infinity8.am.in

https://infinity8.ai.in

https://infinity8.5g.in

https://infinity8.click

https://infinity8.bid

https://infinity8.bond

https://infinity8.cfd

https://infinity8.icu

https://infinity8.sbs