Jika sertifikasi bidang tanah umum ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka sertifikasi bidang tanah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada Program Lintas Sektor (lintor).
Di Desa Bedingin, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo yang menjadi pusat perajin batu bata dan genteng, ada 127 bidang tanah yang tersentuh program ini. Proses sertifikasi 127 bidang tanah itu sudah dituntaskan Kantor Pertanahan dan Pemkab Ponorogo.
Sertifikat hak atas tanah (SHAT) pun diserahkan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo Arinaldi kepada pemilik bidang tanah, Selasa (27/2/2024), di Balai Desa Bedingin.
Kang Bupati Sugiri Sancoko mengatakan tidak hanya menjamin kepastian hukum, bagi pelaku UMKM sertifikat itu dapat dimanfaatkan untuk mempermudah mereka dalam mengakses permodalan. Modal itulah, ia harapkan bisa meningkatkan produksi dan produktivitas usaha mereka.
“Sertifikat itu penting, pertama agar tidak ada sengketa, karena semuanya sudah jelas termasuk status hukumnya di sertifikat. Kedua, saget panjenengan gunakan untuk menambah modal,” ucap Kang Bupati.