Legislatif dan eksekutif Kabupaten Ponorogo menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2024 Kabupaten Ponorogo.
Kesepakatan itu diambil pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (1/8/2024), di ruang rapat paripurna Ponorogo, ditandai penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Pimpinan DPRD Ponorogo.
Dipaparkan Kang Bupati pada KUA-PPAS 2025 bahwa pendapatan Kabupaten Ponorogo tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,36 Triliun. Nilai itu, Rp450 miliar bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan Rp1,9 triliun berasal dari dana transfer.
Sedangkan belanja daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,31 triliun.
“Dari perbandingan antara pendapatan dan belanja maka ada surplus Rp48 miliar yang bakal ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp48 miliar,” ungkap Kang Bupati.
Sementara itu, pada KUPA PPAS 2024, dipaparkan Kang Bupati bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,4 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp375 miliar dan dana transfer sebesar Rp2 triliun.
“Ada defisit Rp 54 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp97 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp39 miliar,” ucapnya.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ponorogo pembahasan dilakukan pagi, siang, malam tidak pernah lelah,” tandasnya.