KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo secara resmi menetapkan pasangan Sugiri Sancoko – Lisdyarita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (6/2/2025) lalu.
Sebagai tindak lanjut dari hasil Pilkada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar sidang paripurna pada Minggu (9/2/2025) di Gedung DPRD Ponorogo.
Sidang ini membahas dua agenda utama, yakni pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 serta pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, masa jabatan pertama Sugiri Sancoko – Lisdyarita akan berakhir bersamaan dengan pelantikan mereka untuk periode kedua.
“Bupati Ponorogo dan wakil bupati Ponorogo hasil Pilkada 2020 akan menjabat sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilihan tahun 2024,” ujar Evi.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menambahkan bahwa setelah sidang paripurna ini, pihaknya akan segera mengusulkan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk disahkan secara resmi.
“Pengumuman ini akan kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan jadwal pelantikan yang akan dilaksanakan bersama dengan bupati dan wali kota lainnya,” jelasnya.
Menanggapi penetapan ini, Bupati terpilih Sugiri Sancoko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bergotong-royong, berjalan ke arah tujuan yang sama, membangun Ponorogo dan menyejahterakan rakyatnya.
“Kami persembahkan kemenangan ini kepada rakyat. Kami berdua, bersama stakeholder lainnya, akan bergotong-royong dengan masyarakat untuk mewujudkan mimpi dan harapan warga Ponorogo. Terima kasih kepada semua pihak, ini adalah amanah yang akan kami jalani bersama,” ucapnya.