PONOROGO – Hanya diberi waktu 15 hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD akhirnya menuntaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (11/6), di Aula Bappeda Litbang
Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tidak hanya merespons hasil evaluasi Kemendagri, Pemkab Ponorogo juga memasukkan poin-poin penting berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan.
Dikatakan Kang Bupati Sugiri Sancoko, evaluasi selama dua tahun terakhir menemukan berbagai hambatan dalam pelaksanaan Perda lama, sehingga perlu dilakukan pembaruan yang lebih kontekstual dan operasional.
Dengan hadirnya perubahan perda tersebut, Kang Bupati berharap mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejateraan masyarakat.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan diri dengan regulasi dan dinamika saat ini,” ujar Bupati Ponorogo.
Ia menegaskan bahwa semangat dalam revisi ini adalah mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
“Dengan perda ini kita menambah pendapatan daerah bukan dengan menaikkan pajak rakyat atau pun dengan menginjak rakyat,” tegasnya.