Kang Bupati Ikuti Pemusnahan 5.272 Barang Bukti dari 40 Perkara Tindak Pidana

PONOROGO – Pemusnahan barang bukti (BB) dari 40 perkara yang telah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), periode November 2024-Juni 2025 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, pada Selasa (17/6/25).

Berlangsung di halaman Kejari, Kang Bupati Sugiri Sancoko turut terlibat dalam pemusnahan 5.272 barang bukti hasil 40 perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Teuku Herizal, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terbanyak meliputi obat keras dan narkotika. Yakni pil dobel “LL” 3.315 butir, pil Trihexyphenidyl 803 butir, pil “Y” 55 butir, pil tablet putih 743 butir, kemudian sabu-sabu 15,994 gram dan ganja 280,22 gram.

Sedangkan BB lain meliputi, pakaian, barang elektronik, berbagai jenis kunci, dan barang lainnya. Semua BB itu dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga dipukul sampai hancur dan tidak dapat dipergunakan kembali.

“Ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan pemusnahan dimana awalnya dilakukan penyidikan oleh penyidik, polisi, dan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dan dilimpahkan ke kejari. Sehingga agar BB tidak disalahgunakan kami melakukan pemusnahan BB sebagaimana yang telah diputuskan hakim,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti itu, lanjut Teuku Herizal, merupakan upaya penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Dilain memberikan kepastian hukum juga memberikan keadilan dan kemanfaatan. Pemusnahan BB ini merupakan upaya kejaksaan untuk menciptakan Kabupaten Ponorogo yang nyaman, damai, dan bersih dari segala pelanggaran hukum,” terangnya.

Kang Bupati Sugiri mendukung penuh pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut. Ia berharap dengan pemusnahan itu, mampu menguatkan komitmen kesadaran semua pihak untuk membasmi segala tindak kejahatan.

“Pemusnahan BB inkrah ini tidak sekedar menyaksikan, tetapi kami sepakat BB ini yang terakhir, artinya anak-anak akan sadar untuk tidak menggunakan narkoba, minuman keras, maupun melakukan tindak kejahatan dan lainnya,” ungkapnya.

Bagikan