PONOROGO – Dalam waktu yang relatif lebih cepat dari biasanya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Aula Bappeda Litbang Ponorogo pada Kamis (12/6).
Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Selain itu, kebijakan ini juga disusun sebagai respons terhadap kondisi fiskal daerah terkini, khususnya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, peningkatan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 yang telah diaudit.
Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa redesain fiskal yang diusung dalam perubahan KUA-PPAS 2025 tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Perubahan KUA-PPAS ini merajut asa membangun Ponorogo. Ini adalah janji kita kepada rakyat, sebuah ikrar bahwa setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus bermuara pada tercapainya cita-cita bersama,” ujar Kang Bupati Sugiri.
Meski menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp16,5 miliar, Kang Bupati menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti menurunkan kualitas program dan layanan.
“Memang ada pengetatan, tapi ini justru momentum untuk mencermati dan menyempurnakan kualitas APBD. Berubah lebih maju iya, penghematan iya, tapi tidak mengurangi takaran. Ngempet, tapi tetap berkualitas,” tandasnya.