PONOROGO – Tuntas, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (P-APBD) tahun 2025 selesai dibahas eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan bersama atas P-APBD tersebut diambil pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Jum’at (4/7/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo.
Kang Bupati Sugiri Sancoko dalam pandangan akhirnya menyampaikan bahwa P-APBD telah dibahas secara holistik oleh eksekutif dan legislatif untuk memastikan perubahan APBD sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan serta merepresentasikan suara rakyat.
“Perubahan APBD ini kemarin sudah dibahas pansus dengan mendalam, kajian yuridis dan kajian-kajian yang lain digunakan,” ucap Kang Bupati.
Usai tuntas dibahas di “ruang paripurna”, Perda Perubahan APBD tersebut akan diajukan Gubernur Jawa Timur untuk untuk dievaluasi sebelum akhirnya disahkan menjadi perda.
“Dari Kemendagri menghendaki awal Juli harus tuntas, dan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya, akhirnya pembahasan tuntas sesuai deadline, dan setelah ini akan dikirim ke Gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, juru bicara pansus Anik Soeharto menyampaikan pendapatan daerah pada P-APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun, naik 1,88 persen dari proyeksi pendapatan pada APBD induk.