143 Tahun Pengadilan Agama, Kang Bupati: Semakin Hebat Melayani Masyarakat

PONOROGO – Tepat 1 Agustus 2025, Pengadilan Agama genap berusia 143 tahun. Lembaga peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung ini telah memiliki sejarah panjang dan peran yang sangat penting dalam menangani perkara-perkara perdata Islam di Indonesia.

Memperingati hari jadinya, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo menggelar Jalan Sehat yang mengusung tema “Peradilan Agama Agung Berarti untuk Umat dan Bangsa”. 

Berlangsung di halaman Kantor PA Ponorogo,  Kang Bupati Sugiri Sancoko memberangkatkan langsung Jalan Sehat sekaligus memotong tumpeng sebagai wujud syukur.

Dalam sambutannya, Kang Bupati menyampaikan apresiasi atas kontribusi Pengadilan Agama Ponorogo selama ini dalam menyelesaikan berbagai perkara perdata yang tidak hanya berpijak pada UUD 1945, tetapi juga berlandaskan hukum Islam.

“Hari ini Pengadilan Agama sudah berusia  143 tahun, berarti ini sudah ada sejak jaman kolonial. Memang problematika tidak bisa hanya diadili PN, karena rujukannya tidak sekedar KUHP tetapi panjang termasuk agama juga,” terangnya.

Di usia yang ke-143 ini, Kang Bupati berharap Pengadilan Agama Ponorogo semakin memperkuat perannya, dan terus bersinergi dengan pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Hari ini kita berdoa dan terus semangat bersama agar peran Pengadilan Agama semakin bagus, kompak, dan hebat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PA Ponorogo, Jati Muharammsyah, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap hak-hak perempuan dan anak

“Kami berkomitmen melayani masyarakat dan kontribusi melayani hak hak anak perempuan pasca perceraian. Kami juga akan melayani sebagaimana ada kesulitan atau rintangan terhadap kaum renta yang sudah usia sepuh,” ujarnya.

Tak hanya menangani perkara perdata, kata Jati, Pengadilan Agama juga memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Utamanya, dalam membangun citra Islam yang damai dan rahmatan lil’alamin, serta menjadi pelindung dan perekat bangsa.

“Masih ada kelompok-kelompok dalam negeri yang menunjukkan sikap islamofobia, sekularisme ekstrem, dan nativisme. Mereka cenderung menolak nilai-nilai perdamaian antaragama. Ini yang ingin kami ikrarkan bahwa Pengadilan Agama adalah peradilan yang eksis dari zaman kolonial hingga sekarang, dengan kolaborasi yang aktif, dan sinergi dengan pemerintah,” tambahnya.

Bagikan