PONOROGO – Senin (25/8/2025) di Pendopo Agung Kab. Ponorogo, sebanyak 28 pasang pengantin yang sebenarnya sudah lama menikah kembali duduk bersisian. Kali ini bukan untuk ijab kabul, melainkan mengikuti sidang itsbat nikah.
Itsbat nikah massal itu hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Baznas Ponorogo.
Tujuannya jelas, memastikan setiap ikatan keluarga tak hanya sah secara agama, tapi juga tercatat resmi dalam administrasi negara.
Kang Bupati Sugiri Sancoko menyebut itsbat nikah punya dampak jauh lebih luas ketimbang selembar dokumen. Ada hak perdata, hak publik, hingga hak sosial yang bakal terlindungi.
“Agar hak perkawinan bisa rigid dan aman. Termasuk punya kartu nikah, kartu keluarga, KTP, sampai akta kelahiran,” katanya.
Kang Bupati mengingatkan, pernikahan siri yang tak tercatat rawan menimbulkan masalah. Dari hak anak, hak pasangan, hingga urusan waris. Tanpa status hukum, semua bisa jadi problem di kemudian hari.
Karena itu, ia berjanji tak akan berhenti pada 28 pasangan yang disahkan tersebut. Bersama Kemenag dan perangkat desa, pemerintah daerah akan terus menyisir hingga ke pelosok.
“Dua tahun lalu ada ratusan pasangan, kali ini 28 pasangan yang ikut istbat nikah. Kita akan sisir terus, agar semua terlindungi, baik pasangan maupun anaknya,” ujarnya.