Pada triwulan I tahun 2026, Ponorogo bakal memiliki tiga peraturan daerah (perda) baru. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (2/3/2026), tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis tersebut disepakati oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Raperda tentang Penataan, Pengelolaan, dan Perlindungan Pasar Rakyat, serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Lisdyarita bersama pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Selanjutnya, berita acara persetujuan itu akan diajukan untuk memperoleh Nomor Register kepada Gubernur Jawa Timur agar dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Bunda Lisdyarita menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang telah mengikuti serta melaksanakan seluruh rangkaian proses pembahasan hingga persetujuan,” terangnya.
Menurutnya, kesepakatan atas tiga raperda tersebut merupakan wujud nyata dalam menjawab amanah masyarakat, terutama untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Salah satunya raperda tentang Penataan, Pengelolaan, dan Perlindungan Pasar Rakyat. Bunda Lisdyarita menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM agar lebih berdaya dan produktif.
“Kita ingin memberikan kesempatan juga kepada UMKM. Intinya, pasar rakyat ini untuk masyarakat sehingga ekonomi bisa berjalan. Perputaran ekonomi harus tetap berjalan, salah satunya melalui pasar rakyat,” pungkasnya.