
Untuk menyelesaikan polemik pembagian Kios Lantai Dasar Pasar Songgolangit Ponorogo, Bupati Ponorogo, Drs. Ipong Muchlissoni berdialog dengan para pedagang, Kamis (04/02/2021). Mengingat pembangunan Pasar Songgolangit sudah selesai dan akan segera diresmikan.
“Pasar akan segera kita operasikan, kita mempunyai kepentingan untuk segera memberikan kepastian. Maka saya berinisiatif mengundang mereka ke sini. Selain itu, sesuai dengan perintah Kementerian PU dan Kementerian Perdagangan, sebelum peresmian pembagian lapak harus sudah selesai,” katanya.
Bupati Ipong pada kesempatan tersebut menjelaskan kepada pedagang, kedudukan Pemerintah Ponorogo terkait dengan pengaturan lapak. Ia menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam pembagian lapak. Pemerintah Ponorogo selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Pasar Legi ini milik pemerintah, dibangun dari uang negara dari pajak rakyat dan sumber daya alam di Indonesia. Maka pengoperasiannya harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini yang menerbitkan Kementerian Perdagangan, Pemerintah Ponorogo hanya melaksanakan peraturan Kementrian Perdagangan,” jelasnya.
Ipong juga menjelaskan terkait aturan zonasi komoditas dan mengembalikan pedagang ke tempat lama yang selama ini terjadi kesalahpahaman di kalangan pedagang. Untuk bagian depan dari 34 kios yang tersedia, beberapa di antaranya akan diperuntukkan untuk kepentingan umum yakni, pos keamanan, kantor pengelola, perbankan dan galleri UMKM. Sedangkan sisanya akan untuk komoditas umum, yang tidak ada di zona lain.

“Maksudnya akan dikembalikan sesuai dengan aturan. Jika jualan sembako, maka akan dikembalikan ke zona sembako. Kalau dulu lantai dasar 43 sekarang 34, rencananya 1 plong akan dipakai untuk pos keamanan, 2 plong untuk kantor pengelola, 5 plong untuk perbankan, 5 untuk display/showroom UMKM, sisanya untuk komoditi umum,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjamin, pedagang tidak dipungut biaya dalam pembagian Lapak Pasar Songgolangit.
“Ketentuan dari Kementerian Perdagangan tegas tidak boleh diperjualbelikan. Pasar ini harus diberikan gratis kepada masyarakat,” imbuhnya.