Efisiensi Anggaran hingga Dinamika Kebijakan Nasional Pengaruhi SiLPA APBD 2025

Prinsip kehati-hatian dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi pijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Hal itu tercermin dari penyesuaian sejumlah pos belanja dengan kondisi pelaksanaan program serta dinamika kebijakan nasional. 

Hingga akhir tahun anggaran, Pemkab Ponorogo mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp96,42 miliar.

Plt Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (6/7), membeberkan sejumlah pos dan faktor yang berpengaruh signifikan terhadap besaran SiLPA.

Pada pos belanja bunga, realisasi anggaran hanya mencapai 67,29 persen. 

Kondisi ini terjadi karena rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar yang sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pada 2025 tidak terealisasi.

“Akibatnya, anggaran belanja bunga yang telah dialokasikan tidak dapat digunakan,” jelas Bunda Lisdyarita.

Sementara itu, realisasi belanja modal tercatat sebesar 68,93 persen. Besarnya serapan anggaran itu terutama disebabkan belanja modal yang bersumber dari pembiayaan atau utang daerah tidak terealisasi.

Pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT), realisasi anggaran mencapai 69,85 persen. Bunda Lisdyarita menjelaskan, penyerapan anggaran pada pos tersebut bergantung pada kondisi darurat yang memenuhi ketentuan. 

“Misalnya, penggunaan BTT untuk penanganan bencana harus didahului dengan penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah serta memenuhi mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun belanja bantuan keuangan khusus kepada desa terealisasi sebesar 87,38 persen. Capaian tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi transfer Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025.

“Dampaknya, alokasi belanja transfer kepada desa yang di dalamnya mencakup Dana Desa juga mengalami penurunan,” pungkasnya.

Bagikan