
Bupati Kabupaten Ponorogo, Drs. Ipong Muchlissoni meresmikan operasional Rumah Karantina II pasien covid-19 yang berlokasi di Gedung Sentra Industri kecil Ponorogo, Rabu (03/02/2021). Nantinya Rumah Karantina II dengan jumlah 74 tempat tidur ini akan dijadikan lokasi isolasi pasien covid-19 yang tidak mempunyai gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
Bupati Ipong menyampaikan, Rumah Karantina baru ini dibangun karena perkembangan kasus positif Covid-19 di Ponorogo terus meningkat. Sedangkan, ruang isolasi di Rumah Sakit terbatas.

“Jumlah pasien Covid-19 meningkat terus. Hari ini saja ada 351 orang, sementara jumlah tempat tidur di rumah sakit kita hanya 100. Jadi, ada 251 orang yang isolasi mandiri di rumah,” jelasnya.
Bupati Ipong menilai, isolasi mandiri tidak efektif dalam mencegah penularan Covid-19. Bahkan seringkali isolasi mandiri menjadi penyebab penularan baru, terutama kepada keluarga.

“Isolasi mandiri pada rumah-rumah yang tidak memenuhi syarat, menjadi tempat penularan baru, apa yang disebut kluster keluarga. Karena itu, kita berusaha membangun Rumah Karantina ini, ”tuturnya.
Meskipun telah dibangun Rumah Karantina II, Bupati Ipong menjelaskan Ruang Karantina tidak akan menyelesaikan Pandemi Covid-19. Ia menilai kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi kunci bisa keluar dari Pandemi Covid-19.
“Jawabannya bukan Rumah Karantina, jawabannya disiplin di dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga jumlah kasusnya menurun terus,” imbuhnya.