
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo memimpin secara langsung Rapat Koordinasi Pemberlakuan PPKM Mikro, Rabu (10/11/2021). Rapat ini digelar guna merespon dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa / kelurahan.
“Tanggal 8 Februari Pemerintah Pusat melalui intruksi Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan kebijakan PPKM Mikro. Ditindaklanjuti juga dengan surat keputusan gubernur dan ini diminta seluruh Jawa Timur kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM Mikro di wilayah masing-masing,” terangnya.
Sekda Agus menyampaikan, terkait dengan pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro, Pemerintah Ponorogo sudah menyiapkan payung hukumnya melalui Keputusan Bupati Nomor : 188.45/477/2021. Menurutnya, Keputusan Bupati ini sudah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Timur.

“Payung hukumnya sudah ditandatangani pak bupati, Keputusan Bupati terkait pemberlakuan PPKM Mikro, ” ucapnya.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, akan kembali dibentuk satgas dan posko COVID-19 di setiap desa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan penangan COVID-19.
“Tadi sudah ada kesepakatan, di masing-masing desa akan membentuk relawan, posko yang sudah ada dihidupkan kembali. Bagi RT yang masuk zona merah atau orange bisa diportal dan sebagainya. Esensi dari PPKM Mikro ini adalah bagaimana kontrol ketat ini bisa dilakukan hingga lingkup terkecil, sehingga penularan bisa menurun drastis, ” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Agus mengajak seluruh Forpimda dan Masyarakat untuk melaksanakan dengan sebaik – baiknya kebijakan PPKM Mikro. Hal ini sebagai bentuk usaha untuk mencegah penularan COVID-19 di Ponorogo.
“Mari kita lakukan sebaik mungkin PPKM Mikro ini. Semoga dengan pemberlakuan PPKM mikro sampai 22 ini, kondisi di ponorogo terkait COVID-19 bisa menurun dengan drastis, ” imbuhnya.