
Upaya “membangunkan aset tidur” dengan menertibkan dan menyelamatkan aset untuk menghindari kerugian keuangan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selasa, (14/12/2021) Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan OPD terkait melalukan sidak aset di sekitar Jalan Suromenggolo (Baru), Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.

“Aset ini milik negara yang harus dikelola dengan baik. Dalam visi misi saya ada catatan 3 hal, di antaranya membangunkan aset tidur, ini bagian dari aset tidur. Maka saya berterima kasih kepada DPRD atas kerja kerasnya selama ini untuk meluruskan dan menjernihkan aset yang ada,” tuturkang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo di sela-sela sidak.
Kang Giri melanjutkan, dengan penertiban tersebut, tidak hanya memperbaiki tata kelola aset, namun optimalisasi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah juga bisa didorong.
“Nanti kita petakan aset yang bisa kita dorong untuk menjadi bisnis kita kembangkan. Mana untuk pertanian, mana untuk potensi lain-lain. Kemudian kita mapping agar ada potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), itu penting sekali,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan pemanfaatan aset yang tidak sesuai prosedur, Kang Giri menegaskan akan menunggu hasil rekomendasi pada Sidang Paripurna DPRD Ponorogo dalam mengambil langkah.
Terkait dengan hal ini, Ketua Pansus Pengelolaan Aset Daerah, Miseri Effendi menyampaikan, rekomendasi DPRD Ponorogo akan dibahas pada Rapat Paripurna DPRD. Namun ia menegaskan, rekomendasi tersebut akan mengacu pada aturan yang berlaku dalam pengelolaan aset baik dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.
“Kami akan memberikan rekomendasi agar penataan aset ini menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, PP, sampai peraturan menteri,” tegasnya. (NK/SP)